BADAN USAHA SWASTA
Badan Usaha Swasta Air Minum adalah perusahaan milik swasta yang bergerak dalam penyediaan air minum dalam berbagai bentuk bidang antara lain pengelola Instalasi Pengolahan Air Minum dan atau distribusi air minum.
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 52 ayat (1) memperbolehkan Badan Usaha Swasta mengelola air minum dengan pembatasan yang sangat tegas yaitu hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh BUMN, BUMD, UPT dan UPTD.
Selain itu ruang lingkup pengelolaan air minum oleh Badan Usaha Swasta juga spesifik yaitu tidak untuk melayani masyarakat umum dan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari meliputi minum, masak, mandi, cuci, peturasan dan ibadah.
Dalam kegiatannya Badan Usaha Swasta tetap dimonitoring dan diawasi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Tarif air minum oleh Badan Usaha Swasta pun berpedoman pada tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan.
Badan Usaha Swasta Anggota Perpamsi Banten adalah :
- PT Krakatau Tirta Industri
- PT Sarana Catur Tirta Kelola
- PT Sauhbahtera Samudera
- PT Bumi Serpong Damai
- PT Sentra Asritama Realty Development
- PT Alfa Goldland Realty
- PT Jaya Real Property
- PT Jaya Mitra Sarana
- PT Aetra Air Tangerang
- PT Millwater Pratama Mandiri
- PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri
- PT Traya Tirta Cisadane
- PT Moya Tangerang
- PT Bintang Hytien Jaya
- PT Cilamaya Subur
- PT Multi Agung Transco
- PT Peteka Karya Tirta