SEKRETARIAT PERPAMSI BANTEN
Dalam menjalankan organisasi, Pengurus Daerah dibantu oleh Sekretariat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perpamsi Bab IV pasal 20 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 32.
Sekretariat Perpamsi Banten bertugas antara lain :
- Mengelola administrasi organisasi (surat menyurat, proses keuangan)
- Melaksanakan Program Kerja Pengurus Daerah Perpamsi Banten
- Mengorganisir rapat, diklat, pertemuan, koordinasi Pengurus dan Anggota
- Mengorganisir Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dan Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Daerah (MAPAMDA)
- Pengelolaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Kementerian Pertahanan dan Keamanan (TNI AD, TNI AU)
- Koordinasi dan komunikasi dengan Pengurus Daerah dan Anggota
- Koordinasi dan komunikasi dengan Sekretariat Perpamsi Pusat
- Menyusun Laporan Kegiatan dan Keuangan organisasi