STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Pengurus Daerah Perpamsi diatur dalam Anggaran Dasar Perpamsi pasal 14 ayat (3), dimana dijelaskan bahwa untuk Pengurus Daerah terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Wakil-Wakil Ketua Kompartemen
Untuk mekanisme pemilihan, penjelasan tugas dan tanggungjawab Pengurus Daerah Perpamsi telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perpamsi.
Format Struktur Organisasi PD Perpamsi :