ANGGOTA PERPAMSI BANTEN
Keanggotaan Perpamsi Banten sebagaimana Anggaran Dasar Perpamsi terdiri dari :
- Anggota Biasa, adalah Perusahaan Air Minum dan/atau Badan Hukum lainnya yang bergerak sebagai Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui sistem perpipaan (pipanisasi) langsung ke konsumen di wilayah provinsi Banten,
- Anggota Luar Biasa, adalah Badan Usaha dan/atau Lembaga dan/atau Asosiasi yang bergerak dibidang perairminuman dan/atau mendukung usaha/kegiatan perairminuman dan/atau perseorangan yang menjalankan profesi dibidang perairminuman.
Tahun 2023, Perpamsi Banten tercatat memiliki anggota sebanyak 24 perusahaan yang terdiri dari 7 BUMD dan 17 perusahaan swasta yang berada di kabupaten Tangerang, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, kabupaten Serang, kota Serang, kota Cilegon, kabupaten Pandeglang dan kabupaten Lebak. Kategori anggota Perpamsi Banten adalah perusahaan/badan hukum/lembaga/asosiasi/profesi yang bergerak dalam sistem penyediaan air minum di wilayah provinsi Banten.
Daftar Anggota Perpamsi Banten :
a. Anggota Biasa :
- PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
- PERUMDAM Tirta Benteng Kota Tangerang
- PERUMDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang
- PERUMDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang
- PERUMDAM Cilegon Mandiri Kota Cilegon
- PERUMDAM Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak
- PERUMDAM Tirta Madani Kota Serang
- PT Krakatau Tirta Industri
- PT Sarana Catur Tirta Kelola
- PT Sauhbahtera Samudera
- PT Bumi Serpong Damai
- PT Sentra Asritama Realty Development
- PT Alfa Goldland Realty
- PT Jaya Real Property
- PT Jaya Mitra Sarana
- PT Aetra Air Tangerang
- PT Millwater Pratama Mandiri
b. Anggota Luar Biasa :
- PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri
- PT Traya Tirta Cisadane
- PT Moya Tangerang
- PT Bintang Hytien Jaya
- PT Cilamaya Subur
- PT Multi Agung Transco
- PT Peteka Karya Tirta
Kewajiban dan Hak Anggota :
a. Kewajiban :
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi,
- Memegang teguh dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perpamsi serta peraturan organisasi Perpamsi Daerah,
- Berperan aktif dalam program-program organisasi,
- Membayar Iuran Anggota.
b. Hak :
- Hak Suara,
- Hak Bicara,
- Hak Memilih,
- Hak Dipilih,
- Hak Memberikan Saran dan Pertimbangan,
- Hak Memperoleh Pelayanan,
- Hak Membela Diri.